المدة الزمنية 6:45

FHPI | MENGENAL CAKUPAN HUKUM PIDANA ISLAM & HUKUM PIDANA NASIONAL

211 مشاهدة
0
10
تم نشره في 2021/04/24

Tema : Cakupan Hukum Pidana Islam serta Perbandingannya dengan Hukum Pidana Nasional Pembicara : Al Ustadz Yahya Tohari Mashudi, S.H. Al Hafidz ( Pembina Amasya Sunnah Tv & Keluarga Islam Sakinah ) Apabila berbicara mengenai hukum pidana, konsekuensi dari hal tersebut adalah bahwa setiap hal-hal atau perbuatan yang melanggar hukum maka akan menimbulkan hukuman bagi pelakunya. Perbuatan melanggar hukum di dalam hukum positif yang berlaku di suatu Negara pada prinsipnya berbeda dengan perbuatan melanggar hukum yang ditentukan di dalam hukum Islam. Cakupan melanggar hukum di dalam hukum positif hanya terbatas kepada perbuatan yang salah atau melawan hukum terhadap bidang-bidang hukum tertentu seperti bidang hukum pidana, perdata, tata usaha Negara, hukum pertanahan dan sebagainya. Sedangkan di dalam hukum Islam, terhadap hal-hal yang dianggap salah atau melanggar hukum adalah sesuatu yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum syariat, yang dasar hukumnya dapat ditemui di dalam ketentuan syariat ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan muamalah saja, tetapi juga menyangkum hukum ibadah. ibadah, yang pada dasarnya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut semuanya akan mendapatkan hukuman, meskipun hukuman terhadap perbuatan tersebut ada yang diterima di dunia maupun ada hukuman yang akan diberikan di akhirat kelak. Jika berbicara mengenai hukum pidana Islam atau yang dinamakan dengan Fikih Jinayah, maka akan dihadapkan kepada hal-hal mempelajari ilmu tentang perbuatan yang dilarang (jarimah) dan hukumannya (uqubah), yang diambil dari dalil-dalil terperinci. Jadi, secara garis besar dapat diketahui bahwa objek pembahasan atau cakupan dari hukum pidana Islam adalah jarimah atau tindak pidana serta uqubah atau hukumannya.5 Namun jika melihat cakupan yang lebih luas lagi, maka cakupan hukum pidana Islam pada dasarnya hampir sama dengan yang diatur di dalam Hukum Pidana positif, karena selain mencakup masalah tindak pidana dan hukumannya juga disertai dengan pengaturan masalah percobaan, penyertaan, maupun gabungan tindak pidana. Berikut ini dijelaskan hal-hal yang berupa tindak pidana (jarimah) dan hukuman (uqubah) dalam Hukum Pidana Islam. TEAM DAKWAH Amasya Sunnah Tv #Hukumpidanaislam #Islamicfamilylaw #Kajiansunnah #قانون الأسرة الإسلامي

الفئة

عرض المزيد

تعليقات - 0