Tema : Cakupan Hukum Pidana Islam serta Perbandingannya dengan Hukum
Pidana Nasional
Pembicara :
Al Ustadz Yahya Tohari Mashudi, S.H. Al Hafidz
( Pembina Amasya Sunnah Tv & Keluarga Islam Sakinah )
Apabila berbicara mengenai hukum pidana, konsekuensi dari hal tersebut
adalah bahwa setiap hal-hal atau perbuatan yang melanggar hukum maka akan
menimbulkan hukuman bagi pelakunya.
Perbuatan melanggar hukum di dalam
hukum positif yang berlaku di suatu Negara pada prinsipnya berbeda dengan
perbuatan melanggar hukum yang ditentukan di dalam hukum Islam.
Cakupan melanggar hukum di dalam hukum positif hanya terbatas kepada
perbuatan yang salah atau melawan hukum terhadap bidang-bidang hukum
tertentu seperti bidang hukum pidana, perdata, tata usaha Negara, hukum
pertanahan dan sebagainya.
Sedangkan di dalam hukum Islam, terhadap hal-hal
yang dianggap salah atau melanggar hukum adalah sesuatu yang melanggar
ketentuan-ketentuan hukum syariat, yang dasar hukumnya dapat ditemui di dalam ketentuan syariat ini
tidak hanya berkaitan dengan hubungan muamalah saja, tetapi juga menyangkum hukum ibadah.
ibadah, yang pada dasarnya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut semuanya
akan mendapatkan hukuman, meskipun hukuman terhadap perbuatan tersebut ada
yang diterima di dunia maupun ada hukuman yang akan diberikan di akhirat
kelak.
Jika berbicara mengenai hukum pidana Islam atau yang dinamakan dengan
Fikih Jinayah, maka akan dihadapkan kepada hal-hal mempelajari ilmu tentang perbuatan yang dilarang (jarimah)
dan hukumannya (uqubah), yang diambil dari dalil-dalil terperinci.
Jadi, secara
garis besar dapat diketahui bahwa objek pembahasan atau cakupan dari hukum
pidana Islam adalah jarimah atau tindak pidana serta uqubah atau hukumannya.5
Namun jika melihat cakupan yang lebih luas lagi, maka cakupan hukum pidana
Islam pada dasarnya hampir sama dengan yang diatur di dalam Hukum Pidana
positif, karena selain mencakup masalah tindak pidana dan hukumannya juga
disertai dengan pengaturan masalah percobaan, penyertaan, maupun gabungan
tindak pidana.
Berikut ini dijelaskan hal-hal yang berupa tindak pidana (jarimah)
dan hukuman (uqubah) dalam Hukum Pidana Islam.
TEAM DAKWAH Amasya Sunnah Tv
#Hukumpidanaislam
#Islamicfamilylaw
#Kajiansunnah
#قانون الأسرة الإسلامي