المدة الزمنية 3:12

Konflik dengan Twitter, Donald Trump Hapus Kekebalan Hukum untuk Media Sosial

بواسطة Tribunnews
2 692 مشاهدة
0
30
تم نشره في 2020/05/29

TRIBUN-VIDEO.COM - Pada Kamis (28/5/2020), Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif. Perintah tersebut adalah buntut dari konfliknya dengan media sosial Twitter. Dalam surat perintah eksekutif itu, Trump menghapus kekebalan hukum untuk perusahaan media sosial seperti Twitter dan Facebook. Sebelumnya dikabarkan, dua kicauan Trump di Twitter diberi label cek fakta. Setelah surat perintah eksekutif tersebut ditandatangani, kini Twitter dan Facebook bisa dituntut secara hukum atas konten yang diunggah oleh jutaan penggunanya. Trump mengatakan, tindakannya dilakukan lantaran menurutnya perusahaan media sosial memiliki kekuatan tidak terbatas dalam menyensor, menyembunyikan, hingga mengubah bentuk komunikasi. "Kita tidak bisa membiarkan ini terus terjadi," kata Trump. Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (29/5/2020), menurut Trump, Twitter tidak lagi menjadi platform publik yang netral. "Pada kesempatan itu, Twitter berhenti menjadi platform publik yang netral dan mereka menjadi editor dengan sudut pandang," ujar Trump. Sebelumnya dikabarkan, pada Selasa (26/5/2020) Twitter memberi label cek fakta pada kicauan Trump. Trump menuduh, perusahaan media sosial itu telah ikut campur dalam pemilihan Presiden 2020. Kemudian pada Rabu (27/5/2020), Trump kembali menulis di akun Twitter pribadinya bahwa Twitter mengekang kebebasan berbicara. Sebagai presiden, ia tidak akan membiarkan hal itu terjadi. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Hapus Kekebalan Hukum Medsos Setelah Cuitannya Dilabeli Twitter, https://www.tribunnews.com/internasional/2020/05/29/trump-terbitkan-perintah-eksekutif-hapus-kekebalan-hukum-medsos-setelah-cuitannya-dilabeli-twitter?page=all . Penulis: Srihandriatmo Malau Editor: Hendra Gunawan

الفئة

عرض المزيد

تعليقات - 22